Pengesahan Pengurus Masjid Ar-Rahman

Surat Keputusan dari Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Kelapa Dua, yang beralamat di Kelapa Dua, Tangerang. Surat ini bernomor: 003/PC-DMI/SK/V/2025 dan berisi tentang Pengesahan Pengurus Masjid Ar-Rahman yang berlokasi di Perumahan Puri Karawaci RT.005 RW.003, Jl. Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Surat ini memutuskan bahwa pengurus baru Masjid Ar-Rahman untuk masa bakti tahun 2025–2030 telah disahkan. Dalam isi surat disebutkan pertimbangan, dasar hukum, serta keputusan yang diambil, yaitu: Kesatu: Pengesahan nama-nama pengurus yang tercantum dalam lampiran surat keputusan sebagai pengurus Masjid Ar-Rahman periode 2025–2030. Kedua: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga akhir masa kepengurusan, dan akan ditinjau ulang apabila terdapat kekeliruan.

1 min read

Surat Keputusan dari Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Kelapa Dua